Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.Pendapat dari Ulama Maliki justru beda dari kedua ulama di Syafi’i atau pun Hanafi. Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan segaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemud